Menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, salah seorang kuasa hukum BG, Eggi Sudjana menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti telah bertindak salah. Sebaiknya lembaga antikorupsi itu dibubarkan saja.
“Hari ini menjadi sejarah bahwa KPK sudah terbukti tak benar dalam menjalankan amanah, KPK tak benar dalam menetapkan seorang sebagai tersangka,” ujar Eggi kepada pers, Senin (16/02).
Eggy yang juga Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI), menilai KPK sudah terbukti mulai tidak benar dalam menjalankan amanah Undang-undang. Karenanya, ia mendesak KPK agar segera diaudit. Eggy menuding KPK kerap mengabaikan prosedur hukum yang benar dalam penetapan tersangka korupsi.
“Maka dari itu menjadi sangat penting dan mendesak untuk melakukan audit kepada KPK jika pemberantasan korupsi menjadi prioritas dalam pemerintahan Jokowi-JK,” ujarnya.
Eggi menambahkan, putusan ini membuktikan KPK sudah tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Ia meminta KPK dibubarkan saja. “KPK dibentuk karena ada asumsi bahwa kejaksaan dan kepolisian lemah. Nah, dengan kondisi sekarang ini lebih baik KPK dibubarkan. Selanjutnya urusan pemberantasan korupsi dimandatkan pada Kejaksaan Agung, melalui Jampidsus,” ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved