Kubu dari pasangan Darip Mulyana-Jejen Sayuti (Dahsyat) dan Petahana Sa'duddin-Jamalulail Yunus (Saja) yang dinyatakan kalah dalam pemilihan Bupati Bekasi menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi. Mereka menuding banyak kecurangan dalam pemungutan suara yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Munculnya angka itu tidak kami terima karena banyak kecurangan dan politik uang yang dilakukan kandidat Neneng-Rohim (Nero)," ujar Supriadi, saksi dari kubu Dahsyat, usai Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilkada di Kantor KPUD Kabupaten Bekasi, Kamis malam (15/03).
Protes senada juga disampaikan saksi dari pasangan Saja yang menganggap kemenangan pasangan Nero sarat dengan politik uang yang dilakukan di beberapa daerah pinggiran. “Partisipasi pemilih di wilayah pinggiran Kabupaten Bekasi sangat tinggi. Bahkan, Nero berhasil memenangi perolehan suara di 8 kecamatan yang selama ini merupakan basis Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ini pertanyaan besar untuk kami," ujar Budi Purwanto, juru bicara kubu Saja.
Kata Budi, warga di daerah pinggiran sangat sulit mengakses TPS karena lokasi jauh. Tapi nyatanya partisipasi mereka melebihi warga di wilayah kota yang relatif lebih mudah menjangkau TPS.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Adi Susila mempersilakan perwakilan dari dua kandidat yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. “Silakan pihak yang keberatan untuk memproses materi gugatan untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Karena pemenang sudah ditetapkan hari ini, mulai 19-21 Maret adalah masa pengajuan gugatan ke MK," pungkas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved