Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta meradang. Mereka menolak tegas perpanjangan masa berlaku kepengurusan hasil muktamar Bandung tahun 2011. Kubu Djan menginstruksikan pada seluruh kader PPP untuk melakukan perlawanan terhadap Menkumham.
“DPP PPP mengintruksikan kepada seluruh kader PPP agar memperkuat konsolidasi internal, bersatu melakukan perlawanan masif terstruktur dengan menduduki kantor Kemenkumham di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Umum Djan Faridz melalui pernyataan sikap kepada pers, Jumat (19/02).
Kubu Djan menilai apa yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly merupakan tindakan sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan. PPP akan mengajukan gugatan hukum atas kebijakan itu.
Selain menempuh jalur hukum, DPP juga mengintruksikan untuk melakukan qunut nazilah dalam rangka mengamankan putusan Mahkamah Partai, Mahkamah Agung dan fatwa Majelis Syariah agar SK Perpanjangan dicabut kembali. DPP PPP juga meminta agar muktamar Jakarta segera disahkan.
Dalam pernyataan sikapnya, Djan menyebut SK Perpanjangan tidak sah, karena keluarnya SK tersebut merupakan keputusan yang sewenang-wenang. Di pasal 70 ayat 1 butir (c) UU Administrasi pemerintahan bahwa keputusan dan/ atau tindakan tidak sah apabila dibuat oleh badan dan/ atau pejabat pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang. Dengan begitu, seluruh kader PPP akan melawan penyalahgunaan kekuasaan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Djan juga membantah pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang menyatakan penerbitan SK Muktamar Jakarta belum dapat dilakukan karena persyaratan belum terpenuhi. Menurut dia, seluruh persyaratan sesuai UU parpol nomor 2 tahun 2011 telah diberikan.
Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda terima kelengkapan berkas dari Kementerian Hukum dan HAM pada pertemuan tanggal 21 Januari 2016 di kantor Kementerian Hukum dan HAM.
Saat itu, tim PPP ditemui oleh Kepala Bidang Pendaftaran Parpol Kemenkumham yang menyatakan berkas permohonan pengesahan telah lengkap. “Ada bukti video rekaman pertemuan dan pernyataan tersebut,” imbuh dia.
Selanjutnya, kata Djan, kalau Menkumham menerbitkan SK Perpanjangan muktamar Bandung, maka Yasonna melakukan pelanggaran hukum pengulangan. Sebab, penyelenggaraan muktamar Surabaya dan Munas Luar Biasa penyelenggaranya sama, yakni Emron Pangkapi dan Muhammad Romahurmuziy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved