Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar rapat gabungan untuk menindaklanjuti pelaksaanan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Rapat akan membahas polemik kursi pimpinan untuk Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Kepada pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/03), Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan penambahan kursi pimpinan untuk PKB itu dipersoalkan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
PPP beralasan, pada pasal 427A huruf c UU MD3 menyebut penambahan kursi pimpinan MPR diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2014 berdasarkan urutan 1,3, dan 6.
Merujuk pasal tersebut, maka urutan perolehan suara legislatif di peringkat pertama adalah PDIP, ketiga Gerindra dan keenam adalah PAN. Namun, PAN diketahui telah memiliki kursi pimpinan yaitu Ketua MPR Zulkifli Hasan.
“Pasti itu akan dibicarakan, karena MPR sendiri tidak mungkin berani melakukan sesuatu apabila itu melanggar hukum yang berpotensi digugat," kata Mahyudin.
Berdasarkan rekapitulasi suara KPU pada pemilihan 2014, PKB memperoleh 11.298.957 suara dan 47 kursi DPR. Dengan kata lain, PKB menempati peringkat kelima perolehan suara terbanyak namun menduduki peringkat keenam untuk kursi di legislatif.
Sementara itu, PAN memiliki 49 kursi DPR namun hanya memperoleh suara sebanyak 9.481.621 suara. PAN menduduki peringkat keenam perolehan suara meski menempati peringkat 5 kursi legislatif.
“Jadi waktu pemilu kan, PKB banyak menang di suara-suara kursi yang harganya mahal. Misalnya di Pulau Jawa, kursi lebih banyak PAN tapi kalau suara lebih banyak PKB ini yang akan dibahas," ujarnya.
Mahyudin mengatakan, pimpinan MPR telah menerima surat keberatan dari Fraksi PPP maupun surat penunjukan pimpinan MPR dari Fraksi PKB yang diketahui bakal mendelegasikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Dalam rapat gabungan nanti, lanjut dia, akan dibahas opsi apakah akan diambil keputusan terhadap penambahan pimpinan atau melakukan pembahasan kembali terhadap hal ini.
Pimpinan MPR juga membuka opsi meminta pendapat Mahkamah Konstitusi (MK). “Untuk menafsirkan, kami kan bukan ahli hukum apakah itu suara di DPR apakah yang dimaksud itu kursi, ini yang kira-kira masih menjadi multitafsir dibahas bersama," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved