Tampaknya media massa perlu hati-hati dalam menurunkan pemberitaannya. Apalagi bila tidak memenuhi unsur-unsur yang diamanatkan undang-undang dan Kode Etik Wartawan Indonesia. Sebab, di era kebebasan pers ini, banyak media massa yang diajukan ke pengadilan akibat pemberitaannya yang tidak memiliki fakta yang akurat.
Tak percaya? Simak saja majalah berita mingguan Tempo. Belum selesai kasus perseteruan pidana dan perdata bersama pengusaha Tomy Winata, Tempo sudah digugat pula oleh pengusaha nasional Marimutu Sinivasan.
Yang terkini, adalah Bursyah Syarnubi, pimpinan LSM Humanika melaporkan Tempo ke pihak kepolisian. Kenapa? Ya apalagi kalau bukan akibat pemberitaan Tempo yang merugikan Bursyah.
Beradasarkan keterangan yang diperoleh politikindonesia.com, Bursyah melaporkan Tempo akibat pemberitaan majalah ini edisi 19 – 25 Nopember 2001 yang berjudul {Bom Kisman Untuk Apa?}. Sebelumnya Bursyah juga menggugat Tempo ke pengadilan untuk soal yang sama.
Seperti yang dilansir sebelumnya, empat gugatan perdata dilayangkan Tomy Winata melalui tim kuasa hukumnya, antara lain O.C Kaligis, Herman Umar, Boy Januardi, dan Budisantoso, masing-masing didaftarkan di PN.Jakarta Pusat, sebanyak dua kasus, PN.Jakarta Timur dan PN.Jakarta Selatan, masing-masing satu kasus.
Pada ke-empat gugatan tersebut, kuasa hukum Tomy Winata menuntut sejumlah Rp271 miliar plus dua juta dolar Amerika. Sementara pengusaha Marimutu Sinivasan, melalui kuasa hukumnya OC.Kaligis menuntut Tempo sejumlah 51 juta dolar Amerika dan didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 219/VI/2003 tertanggal 26 Mei 2003.
Bila dihitung-hitung, dari kelima tuntutan tersebut, manajemen Tempo telah menuai tuntutan sejumlah Rp271 miliar dan 53 juta dolar Amerika.
Apa yang dijadikan alasan para pelapor dan penggugat? Semuanya sama, yakni akibat pemberitaan majalah Tempo dan Koran Tempo yang menurut para pelapor dan penggugat tidak akurat dan tidak benar, sehingga para pelapor dan penggugat merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.
Sebelumnya, manajemen majalah Tempo juga digugat di PN.Jakarta Pusat oleh Daniel Djoko Tarliman, melalui kuasa hukumnya Sudiman Sidabukke, SH akibat pemberitaan majalah Tempo {Edisi 27 Maret-2 April 2000, pada halaman 22,23} dengan judul {Alap-Alap Bertoga}. Sayangnya, kasus ini tidak dilanjutkan pemeriksaan perkaranya secara lebih jauh, karena Tempo memberikan uang perdamaian sebesar Rp200 juta kepada penggugat.
Keterangan yang diperoleh Politikindonesia.com juga mengisyaratkan bahwa Tempo akan kembali menuai laporan pidana serta perdata dari sekelompok grup usaha yang dicemarkan dan dirugikan oleh pemberitaan majalah Tempo pada rubrik investigasi beberapa waktu yang lalu. Sebab, kelompok usaha ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kelompok usaha yang diinvestigasi oleh Tempo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved