Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi mengharapkan, BUMN-BUMN yang ada dapat menampung karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jadi BUMN-BUMN yang lain seperti bidang konstruksi dan PLN, kita harapkan bisa menampung sebagian karyawan," ungkap Laksamana sebelum mengikuti sidang kabinet di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (4/9).
Sementara untuk karyawan yang keahliannya masih perlu ditambah, menurut Laksamana, akan diberikan program-program pelatihan. "Kami di BUMN telah sepakat untuk membentuk sebagai pusat pelatihan dan pusat penempatan (karyawan PT DI)," ucapnya.
Pemerintah, ungkap Laksamana, telah sudah menyiapkan biaya untuk restrukturisasi karyawan PT DI. "Diantaranya kita bisa melakukan penjualan noncore asset (bukan aset utama) sehingga bisa mendapatkan dana untuk merestrukturisasi karyawan," jelasnya.
Karena itu, Laksamana meminta kepada seluruh karyawan PT DI untuk mengerti dan tidak terlalu emosional karena pemerintah bekerja untuk kepentingan PT DI. "Memang ini sangat emosional, tapi kita semua kerja untuk kepentingan perusahaan. Memang keputusan ini tidak bisa memuaskan semuanya, yang penting kalau kita semua mengerti, aturan yang ada kita ikuti, dan yang paling penting lagi restrukturisasi dan menyelamatkan perusahaan," katanya.
Secara terpisah, Wakil Presiden (Wapres) Hamzah Haz mengatakan, pemerintah tidak akan semena-mena terhadap karyawan PT DI dan akan mengambil tindakan berdasarkan perikemanusian dan tidak akan membuang karyawan begitu saja. "Tentunya pemerintah tidak akan semena-mena," ujar Wapres.
Wapres mengatakan bahwa sudah ada mekanisme dalam penanganan PT DI. PT DI sendiri akan menyelesaikan persoalan itu secara baik. Selain itu, ujarnya, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sudah membuat program untuk membantu PT DI, termasuk pembiayaan sehari-hari para karyawan. "Jika PT DI berkembang dengan baik, maka tentu karyawan yang belum bekerja saat ini akan diterima kembali bekerja," ucapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved