Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Feri Hartono dicopot dari jabatannya. Keduanya dimutasi oleh Jaksa Agung Basrief Arief karena terbukti melanggar kode etik dalam perkara pidana umum reklamasi pantai ilegal.
"Kedua pejabat tersebut terbukti melanggar kode etik dan dimutasi masing-masing dari jabatannya," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana kepada pers, Selasa (21/10).
Dijelaskan, kKeduanya terbukti melanggar etik berdasarkan inspeksi kasus yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Mahfud Manan.
Selanjutnya, kedua jaksa itu dimutasi berdasarkan SK Jaksa Agung no: Kep-175/A/JA/10/2014 tertanggal 16 Oktober 2014. Kadarsyah dimutasi ke Kejagung sebagai koordinator pada Jampidum. Posisinya digantikan oleh Heru Sriyanto yang sebelumnya menduduki posisi koordinator pada Jamintel.
Kemudian, Feri Hartono dimutasi sebagai Kabid Program pada Kabadiklat Kejagung. Posisinya digantikan oleh M Yusuf yang sebelumnya berada di Kajari Medan.
Sekedar informasi, penyidikan atas keduanya berawal dari dugaan menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard dan Honda Freed terkait penanganan kasus reklamasi pantai ilegal dan pemalsual kuitansi ganti rugi lahan.
Kemudian Jamwas Mahfud Manan pun memeriksa keduanya dan juga pihak-pihak terkait. Hasilnya, keduanya tidak terbukti menerima gratifikasi. "Dugaan gratifikasi tidak terbukti," ucap Tony.
Akan tetapi, Jamwas menemukan bukti keduanya melanggar kode etik saat bertemu dengan tersangka kasus tersebut yaitu pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jeng Tang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved