Kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak perempuan, pelajar SMP usia 14 tahun, di Bengkulu pada April lalu menorehkan kepedihan bagi bangsa Indonesia. ironisnya, peristiwa biadap yang terjadi di tengah hari itu, dilakukan oleh belasan pemuda yang diantaranya masih berstatus pelajar.
Anggota DPR Ledia Hanifa Amaliah termasuk yang geram mendengar peristiwa tersebut. Disela-sela masa Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR, ia menyatakan dukungannya agar para pelaku dikenakan pasal berlapis dan tuntutan pidana maksimal terkait kejahatannya.
“Tindak kejahatan mereka pantas dikenakan pasal berlapis. Mereka terhitung melakukan pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, pembunuhan, mabuk-mabukan di area umum,” ujar Ledia kepada politikindonesia.com, Selasa (03/05)
Anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, berharap, aparat penegak hukum memberikan tuntutan pidana maksimal terhadap ke14 orang pelakunya. “Kita bisa berharap kepada mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun,” ujar pemegang gelar Magister Psikologi Terapan Universitas Indonesia (UI) ini.
Terkait informasi tambahan bahwa para pelaku terbiasa menonton film porno dan sebelum melakukan kejahatan sempat berpesta miras menambah kegeraman perempuan kelahiran 30 April 1969 itu. Perempuan yang ditunjuk PKS untuk menjadi Wakil Ketua DPR menggantikan Fahri Hamzah itu meminta pemerintah untuk melakukan upaya perlindungan anak dan perempuan dengan lebih komprehensif dan sigap. Berikut petikan wawancaranya.
Seorang siswi SMP diperkosa dan dibunuh belasan pemuda di Bengkulu, apa komentar anda?
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMP berusia 14 tahun di Bengkulu itu menorehkan kepedihan bagi bangsa Indonesia. Kebiadaban ini menimbulkan kegeraman dihati kita.
Tindak kejahatan mereka pantas dikenakan pasal berlapis. Mereka terhitung melakukan pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, pembunuhan, mabuk-mabukan di area umum.
Saya berharap aparat penegak hukum mengajukan tuntutan pidana mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun.
Kabarnya selain dibawah pengaruh minuman keras, para pelaku terbiasa menonton film porno?
Itu persoalan lain yang terungkap dalam kasus ini. Selain dilihat sebagai kejahatan kekerasan, pemerkosaan, pembunuhan juga memaparkan adanya persoalan paparan pornografi dan minuman keras (miras).
Maka penanganannya, baik terkait kasus perkosaan ini maupun sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak di masa depan, adalah dengan juga mengatasi persoalan miras dan video porno di tengah masyarakat. Pemerintah harus lebih komprehensif dan sigap dalam upaya perlindungan anak dan perempuan.
Soal film porno dan miras, langkah apa yang semestinya dilakukan pemerintah?
Pemerintah dan Pemda harus secara aktif dan kontinyu menggerakkan program pemberantasan peredaran film porno dan miras. Upaya pemberantasan peredaran film porno dan miras di tengah masyarakat ini harus benar-benar dilakukan berkesinambungan. Kedua masalah itu merupakan bibit dari kejahatan yang lebih besar.
Jadi, pemerintah jangan hanya terdorong melakukan pemberantasan setiap kali ada kejadian buruk. Jangan beri kesempatan hadir kejahatan berikutnya karena kita tak mampu mengendalikan persoalan miras dan film porno ini.
Apa saran anda untuk mencegah tindak kekerasan kepada perempuan dan anak di tengah masyarakat?
Seperti yang pernah saya usulkan sebelumnya, perlunya dibuat semacam satuan tugas (Satgas) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang PKDRT misalnya, mengamanahkan masyarakat berperan aktif melakukan perlindungan terutama perempuan dan anak di masyarakat. Maka ini berarti, setiap warga masyarakat harus mau berperan dari hal yang paling dekat, mudah dan mampu dilakukan mereka.
Contoh konkritnya seperti apa?
Para orangtua dan guru, misalnya. Perlu membentuk jaringan. Begitu pula warga di level RT dan RW. Sehingga bisa cepat berkoordinasi, menginformasikan, melaporkan atau mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan.
Sehingga bila ada, katakanlah perjudian, ada peredaran miras, ada peredaran video porno, peredaran narkoba, ada kumpul-kumpul tak jelas, tawuran, pelecehan seksual, kekerasan dan sebagainya bisa segera diatasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved