Mahkamah Agung (MA) menyatakan, akan menindak tegas hakim dan aparat peradilan lain yang melakuan tindakan menyimpang. Jika mereka tidak dapat dibina, sudah selayaknya mereka "dibinasakan."
Pernyataan keras itu disampaikan Ketua MA bidang Pengawasan, Sunarto terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Tangerang.
“Dengan sangat menyesal kita harus mengambil tindakan tegas. Yang tidak bisa dibina harus “dibinasakan,” prinsipnya," ujar Sunarto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/03) malam.
MA mengklaim sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah korupsi di lingkungan peradilan. Untuk itu, MA menyerahkan kepada KPK atau instansi lain untuk mengambil tindakan tegas jika menemukan aparatur peradilan melakukan penyimpangan.
Terkait kasus di PN Tangerang tersebut, MA langsung memeriksa ketua Pengadilan Negeri Tangerang sebagai atasan langsung dari hakim yang tertangkap.
Diketahui, KPK menetapkan hakim Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Tuti Atika sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata yang ditangani PN Tangerang.
Wahyu Widya dan Tuti diduga menerima suap sebesar Rp 30 juta dari dua pengacara, Agus Wiyatno dan HM Saipudin terkait perkara wanprestasi di PN Tangerang.
Perkara bernomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng, dengan pihak tergugat Hj, M, cs itu dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman hutang sebelumnya.
Sunarto tak habis pikir dengan perilaku korup yang dilakukan Wahyu Widya dan Tuti Atika. Menurutnya, tindakan keduanya telah menodai dan mencoreng profesi aparatur peradilan dan kelembagaan MA.
"MA telah berusaha memperbaiki suatu sistem dan setiap sistem ada kelemahan, dan perubahan yang dilakukan MA sudah signifikan dengan kebijakan yang tidak memberikan toleransi tiap ada pelanggaran, namun ada aparatur MA yang keluar dari komitmen sehingga menodai profesinya," katanya.
Sunarto menyatakan, hakim dan aparat peradilan yang masih melakukan korupsi, tak dapat mengikuti perubahan yang dilakukan MA. "Kami mewakili MA mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah membantu MA ikut melakukan pembersihan aparatur MA yang punya karakter tidak terpuji. Kami memberikan apresiasi sangat tinggi karena KPK konsisten dengan janji-janji dan tekadnya untuk selalu menjaga integritas hakim," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved