Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan terkait uji materi Undang Undang Pemilu yang diajukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Garuda, hari ini, Rabu (14/03).
“MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan uji UU Pemilu dengan nomor perkara 20/PUU-XVI/2018," terang juru bicara MK Fajar Laksono kepada pers di Jakarta, Rabu.
Permohonan uji materi yang diregistrasi pada Senin (05/03) lalu tersebut mempermasalahkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur tentang ambang batas parlemen paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR RI.
Dalam dalilnya para pemohon menilai ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan kursi di tingkatan DPR RI.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tidak mencerminkan keseimbangan perlakuan antara hak dan kewajiban partai politik.
Pemohon juga berpendapat bahwa argumentasi ketentuan a quo diberlakukan sebagai instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai politik di DPR tidaklah tepat.
Oleh sebab itu para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved