Mahkamah Agung telah memakzulkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng berdasarkan putusan MA Nomor 01 P/KHS/2017, setelah Eltinus terjerat kasus ijazah palsu. Meski putusan tersebut sudah dikeluarkan sejak 9 Maret 2017, Kementerian Dalam Negeri ternyata belum menerima salinan putusannya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan, pencopotan Eltinus dari jabatannya sebagai bupati Mimika belum bisa dilakukan karena pihaknya belum menerima salinan putusan MA.
“Kami menunggu putusan MA. Ada hitam di atas putih. Enggak bisa, “katanya”. Jadi, kami menunggu. Semua tahapannya menunggu salinan dari keputusan itu," ujar Tjahjo ditemui usai rilis Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2018, di Jakarta, Selasa (28/11).
Tjahjo mengatakan, Kemendagri tentunya memerlukan bukti salinan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, sebagai dasar pembuatan Surat Keputusan (SK) Mendagri.
Karena putusan MA tersebut belum dieksekusi, maka sementara ini Kabupaten Mimika masih dipimpin oleh Eltinus Omaleng. “Tetap yang lama sampai ada SK Mendagri. Dasarnya kami belum baca dan kami belum terima," tandas Tjahjo
© Copyright 2024, All Rights Reserved