Presiden Joko Widodo mendapatkan cinderamata berupa piringan hitam atau vinyl grup musik asal Amerika Serikat, Metallica dari Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen, Selasa (28/11). KPK mengharapkan, Jokowi segera melaporkan penerimaan hadiah tersebut.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Selasa (28/11), mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan barang oleh penyelenggara negara harus dilaporkan dalam 30 hari kerja. “Menurut UU diberikan waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut," kata Giri.
Lebih jauh Hiri mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menilai vinyl dari PM Denmark itu merupakan bentuk gratifikasi atau bukan. "Kami belum bisa memastikan itu gratifikasi yang dilarang atau bukan, sebelum dilaporkan kepada KPK," ujarnya.
Giri menambahkan, Jokowi selama ini menjadi salah satu penyelenggara negara yang rutin melaporkan gratifikasi kepada KPK ketika mendapat hadiah atau barang dari pihak lain. "Kami sangat mengapresiasi sikap teladan beliau," ujar Giri.
Belum lama ini, Jokowi melaporkan pemberian dua ekor kuda jenis sandalwood oleh warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada KPK. Setelah diteliti, dua ekor kuda tersebut akhirnya ditetapkan sebagai milik negara.
Jauh sebelum itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga pernah melaporkan pemberian hadiah gitar bas berwarna merah yang ditandatangani langsung oleh sang basis Metallica Robert Trujillo. Sepekan setelah penyerahan, KPK memutuskan menyita bass itu karena termasuk gratifikasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved