Tensi konflik kedua kubu di Partai Golkar kini semakin memanas. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai akan mampu meredam konflik tersebut. PTUN harus jeli melihat putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menjadi perdebatan kedua kubu.
Setidaknya demikian pendapat yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/03). “Itu (putusan Majelis Partai Golkar) yang harus dinilai oleh PTUN. Saya tidak baca putusannya. Karena itu PTUN harus menilai dan cepat," ujar Mahfud.
Mahfud berpendapat, putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono baru bisa dibatalkan setelah ada putusan pembatalan dari PTUN.
“Karena itu, PTUN harus menilai dan secepatnya ambil keputusan karena sudah mulai panas. Kalau punya tangung jawab kenegaraan dan kebangsaan, PTUN harus cepat memutuskan hal itu," ujar Mahfud.
Mahfud meyakini, tidak sulit bagi hakim PTUN dalam memutus perkara Golkar tersebut. Hakim PTUN tinggal menafsirkan putusan MPG saja.
Mahfud mengaku belum pernah membaca langsung vonis Mahkamah Partai yang dijadikan sebagai landasan bagi Menkumham dalam mengambil putusannya. Namun, dia menilai, ada kejanggalan karena putusan tersebut terbelah antara hakim yang ada.
“Putusan hakim itu tidak bisa 2 lawan 2. Putusan hakim itu kolektif, harus satu. Tapi, jika harus ditafsirkan 2 memang pengadilan yang harus diputus. Jalur ke PTUN itu langkah tepat," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved