Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan tidak setuju dengan rencana pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi Polri. Sebab saat ini sudah ada lembaga khusus yang menangani korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Lembaga khusus antikorupsi, ya, KPK. Kalau dibuat khusus-khusus lagi, nanti malah jadi umum," kata Mahfud MD ditemui di DPR, Jakarta, Rabu (23/10).
Menurut Mahfud, jika ternyata memang benar Polri ingin membentuk detasemen antikorupsi maka sabaiknya Densus Antikorupsi tersebut diperbantukan di KPK sehingga KPKnya semakin kuat.
“Usulan pembentukan Densus Antikorupsi sebenarnya hanya celetukan politik yang spontan disampaikan Komisi Hukum DPR kepada calon Kapolri Jenderal Sutarman,” ujar Mahfud.
Sementara, saat ini Mabes Polri menyatakan sudah membentuk tim khusus untuk membahas usulan pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi. Selanjutnya Polri sedang merumuskan bentuk dan struktur koordinasi detasemen tersebut.
"Sudah dibentuk tim dari staf Mabes untuk membahas. Salah satu tugas tim itu adalah membahas pentingnya keberadaan detasemen itu di tubuh polisi," kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan Mabes Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Senin (21/10) lalu.
Namun Badrodin mengaku pihaknya belum bisa memastikan di unit mana datasemen khusus itu akan dibentuk, di bawah Badan Reserse Kriminal atau di bawah Badan Pemelihara Keamanan. Namun yang jelas Densus itu di bawah Kapolri.
Rencana Pembentukan Densus Antikorupsi ini pertama kali diusulkan oleh Komisi Hukum DPR kepada calon Kapolri Komjen Sutarman saat uji kelayakan dan kepatutan Kamis pekan lalu. DPR berharap Densus baru itu bisa meningkatkan peran polisi untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved