Masih ingat dengan Syarifuddin? Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap. Setelah menjalani sebagian masa pidananya, Syarifuddin kini sudah bisa menghirup udara bebasr. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Bebasnya Syarifuddin, dibenarkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purbadi. "Iya sudah keluar, minggu lalu keluarnya, karena mendapat Pembebasan Bersyarat," ujarnya, kepada pers, Rabu (23/10).
Sekadar informasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan atas Syarifudin. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan.
Atas penanganan perkaranya oleh KPK, Syarifuddin mengajukan perbuatan melawan hukum karena keberatan dengan penyitaan sejumlah uang pribadinya dalam bentuk mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat, Yen, Dolar Singapura, Baht senilai sekitar Rp2 miliar serta barang-barang pribadi, seperti laptop dan handphone. Barang-barang dan uang tersebut, dianggap Syarifuddin tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang diproses KPK.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memenangkan Syarifuddin. KPK diharuskan membayar ganti rugi Rp100 juta dan mengembalikan uang Syarifuddin yang disita KPK sekitar Rp2 miliar.
Tapi ditingkat Banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan itu. Penggeledahan yang pernah dilakukan KPK terhadap rumah Syarifuddin dinyatakan sah secara hukum. Putusan banding itu kemudian juga diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved