Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pelaksanaan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2014 yang dijadwalkan hari ini, Rabu (23/10). KPU mengakomodir desakan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan memutuskan menunda penetapan hingga 4 November mendatang.
"Kami akan menindaklanjuti rekomendasi komisi II DPR dan Bawaslu, menyelesaikan yang kurang karena ada yang sudah akurat ada yang belum. Kami masih diberi kesempatan 2 minggu untuk pencermatan kembali," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam pleno terbuka rekapitulasi DPT di Jakarta, Rabu (23/10).
Pleno ini juga dihadiri oleh perwakilan parpol peserta Pemilu 2014. KPU mendapatkan banyak desakan untuk melakukan penundaan karena dinilai masih ada data-data tidak valid, seperti kegandaan pemilih, tidak terdaftarnya pemilih, bahkan pemilih siluman.
Selama dua pekan penundaan tersebut, KPU mengaku akan kembali melakukan penyandingan data dengan para pihak yang mempunyai data banding dengan data KPU. Para pihak tersebut antara lain parpol-parpol yang juga mengaku memiliki data yang masih belum valid dibandingkan dengan data KPU.
"Kebanyakan masalahnya adalah keterangan data nihil atau variabel datanya kosong. Itu menjadi masalah walaupun sebenarnya secara faktual orangnya ada," kata Husni.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Muhammad merekomendasikan pengunduran rekapitulasi dan penetapan DPT nasional untuk Pemilu 2014, karena masih ditemukan banyak masalah pada nomor induk kependudukan (NIK).
"Dari hasil pencermatan kami di provinsi, hampir semua bermasalah nomor induk kependudukan (NIK) dan ini berpotensi pemilih fiktif. Oleh karena itu, kami meminta KPU melakukan pencermatan ulang terhadap DPT selambat-lambatnya 4 November," kata Muhammad.
Dia mengatakan telah terjadi perubahan angka daftar pemilih yang cukup siginifikan sejak dari data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), daftar pemilih sementara (DPS), DPS hasil perbaikan, hingga ke DPT
Jumlah calon pemilih dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) tercatat 187.977.268 orang. Di dalam DPT berkurang menjadi 186.842.533 dan menjadi 186.351.165 setelah DPT diolah Sitem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Perbaikan yang dilakukan KPU yang menyebabkan perubahan angka di atas merupakan perbaikan pada masalah pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, dan pemilih tidak jelas.
"Misalnya ada yang namanya genderuwo, dedemit, dan sebagainya yang sudah ramai di media itu," kata Husni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved