Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan RFK, direktur utama PT Primer Agroindustri Makmur, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja.
pengembangan bisnis Crude Palm Oil (CPO) oleh Bank Jabar dan Banten cabang Tangerang. Dugaan kerugian negara untuk sementara sebesar US$9 juta.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.print-105/F.2/Fd.1/10/2013, Kejaksaan menetapkan Dirut PT.Primer Agroindustri Makmur, inisial RFK sebagai tersangka pada tanggal 18 Oktober 2013," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi kepada pers, di Kejagung, Jakarta, Rabu (23/10).
Dijelaskan, RFK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja untuk pengembangan bisnis itu. "Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka terlibat dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja untuk pengembangan bisnis Crude Palm Oil oleh Bank BJB cabang Tangerang," lanjutnya.
Penyidik menduga jumlah kerugian negara mencapai US$9 juta. "Dari jumlah permohonan kredit sebesar 14 juta dollar Amerika, dugaan kerugian negara untuk sementara sebesar 9 juta dollar Amerika," tandas Untung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved