Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengawasan terhadap penyaluran anggaran bantuan sosial bagi masyarakat di Provinsi Jawa Tengah diperketat. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Imbauan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain usai menjadi salah satu pembicara pada Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Tahun 2013 di Provinsi Jateng yang diselenggarakan oleh KPK dan BPKP Perwakilan Jateng di Semarang, Rabu (23/10).
"Penyaluran bansos harus mengikuti prosedur tahapan-tahapan mulai dari awal dan dibahas secara baik serta ikutkan ahli-ahli dari BPKP atau perguruan tinggi sebagai bentuk pengawasan," kata Zulkarnain.
Ditambahkannya, seharusnya penggunaan anggaran suatu daerah tidak hanya berorientasi pada target yang dicapai, dan dana yang habis digunakan tapi hasil tidak ada. "Penyusunan dan penggunaan anggaran harus sudah berorientasi kepada hasil dan dampak-dampak positif yang ditimbulkan," ujarnya.
Oleh karena itu, ujar dia, legislatif dan eksekutif harus bersinergi serta jangan ada kepentingan tertentu dalam penyalurannya. "Terkait dengan hal tersebut, kami sudah mengirim surat ke kementerian lembaga di tiap daerah agar mempersiapkan secara lebih baik," katanya.
Ia mengungkapkan, yang bermasalah dari perkara yang ditangani itu proposal bansos yang tidak jelas asal-usulnya itu dititipkan oleh oknum legislatif. "Yang mempunyai tugas itu sebenarnya eksekutif bukan legislatif dan itu merusak sistem yang ada," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zulkarnain juga mengharapkan agar rapat dewan yang membahas anggaran ke depan berlangsung secara terbuka sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved