Makhfud, mantan panitera pengganti di Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui pernah menerima transfer uang dari Neshawati, putri hakim Konstitusi Arsyad Sanusi. Sebenarnya, niatnya meminjam uang Rp2 juta untuk mudik lebaran. Tapi oleh Nesha ditranfer Rp5 juta. Dan ketika Makhfud hendak membayar kembali, Nesha menolaknya, dan menganggap itu sebagai pemberian.
Pengakuan Makhfud itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Andi Asrun, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa sore (11/01). Seperti diketahui, hari ini Makhfud kembali dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan dugaan suap di lingkungan MK.
“Dalam peminjaman uang tersebut, sebenarnya, klien saya tidak menyebutkan jumlah. Dia hanya butuh Rp2 juta tapi oleh Nesha ditransfer Rp5 juta," terang Andi.
Andi melanjutkan, ketika tiba waktunya bagi Makhfud untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut, Nesha ternyata menolaknya. Menurut Nesha, seperti dituturkan Andi, uang itu tidak perlu dikembalikan.
"Jadi uang itu tidak terkait perkara apa-apa. Sebenarnya pinjaman itu untuk mudik lebaran," terang Andi yang diiyakan oleh Makhfud.
Terkait pemeriksaan Makhfud oleh tim penyidik KPK hari ini, lebih banyak fokus kepada pinjaman uang dari Nesha tersebut. Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam. Kepada penyidik KPK, Nesha mengakui dirinya memberi pinjaman Rp5 juta kepada Makhfud.
Sejauh ini, belum bisa dipastikan apakah uang itu ada kaitan dengan dugaan suap terhadap hakim MK yang kini tengah diselidiki serius oleh KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved