Tim pemburu Neneng Sri Wahyuni harus proaktif mendeteksi keberadaan istri Muhammad Nazaruddin untuk kemudian informasi tersebut diserahkan kepada otoritas Malaysia. Bisa jadi, otoritas Malaysia bersikap pasif dan tidak memburu Neneng. Mengingat, besarnya biaya dan tidak adanya memiliki kepentingan "Negeri Jiran" terhadap tersangka kasus korupsi tersebut.
Soal itu dikemukakan oleh pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. “Pemerintah melalui berbagai sarana mendapatkan informasi keberadaan Neneng. Misalnya, dengan teknologi komunikasi karena Neneng pasti berupaya menghubungi dengan sanak saudara di Indonesia," ujar Hikmahanto kepada pers, Senin (21/09).
Diterangkan Hikmahanto, pemerintah Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan Malaysia sejak tahun 1974. Dengan demikian, Malaysia berkewajiban menyerahkan Neneng apabila ada permintaan dari Indonesia. Dengan catatan, istri mantan bendahara umum Partai Demokrat itu sudah berada di tangan otoritas Malaysia.
Lebih jauh Hikmahanto menerangkan, masih ada sisi lain selain ekstradisi. Yakni, Neneng bisa diderpotasi oleh otoritas keimigrasian Malaysia karena paspornya sudah tidak sah setelah ditarik oleh Imigrasi Indonesia. "Yang pasti, dengan penarikan paspor Neneng sudah terkunci di Malaysia. Kecuali dia pakai paspor orang lain."
"Apakah ekstradisi atau deportasi itu menjadi pilihan otoritas Malaysia. Untuk langkah antisipatif, mungkin otoritas kita bisa berkoordinasi dan menanyakan opsi mana yang akan dipilih otoritas Malaysia ketika Neneng sudah ada di tangan mereka," ujar dia.
Hikmahanto mengingatkan, penanganan penyerahan Neneng dari otoritas Malaysia ke Indonesia harus dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, keenganan dari Malaysia untuk menyerahkan Neneng berpotensi mengganggu hubungan kedua negara yang terkadang sensitif.
Di sisi lain, Hikmahanto juga mengingatkan otoritas Malaysia mungkin juga tidak memburu Neneng mengingat besarnya biaya dan tidak adanya memiliki kepentingan "Negeri Jiran" terhadap tersangka kasus korupsi tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved