Polri menetapkan status buronan terhadap seorang konsultan pajak bernama Robertus Antonius. Dia adalah salah satu tersangka dalam kasus Pegawai Pajak Gayus HP Tambunan. Robertus diketahui polisi menyetor uang Rp25 juta ke rekening Gayus.
Pengumunan status buronan tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (19/04). “Kita sudah lakukan pencarian dan terbitkan DPO. Keberadaan belum diketahui," kata Edward.
Dikatakan Edward meski Robertus telah masuk daftar buron, Polri merasa belum perlu melakukan pencekalan. "Tidak harus dicekal dong. Kita tidak khawatir dia akan kabur, karena yang terkait hanya sedikit, cuma Rp 25 juta," jelas dia.
Edward mengatakan, polisi meyakini Robertus masih berada di Indonesia. "Jadi dia mungkin masih di sini. Pencekalan itu dilakukan apabila seseorang dikhawatirkan akan melarikan diri," tutupnya.
Di antara kejanggalan kasus Gayus Tambunan yang pernah diungkap Kapolri Bambang Hendarso Danuri pada 24 Maret 2010 lalu, adalah soal Robertus. Dalam perkara Gayus ini, Robertus tidak tersentuh sama sekali. Padahal dalam kasus korupsi, tersangka itu mutlak harus ditahan. Sedangkan Robertus tak ditahan sama sekali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved