Polisi langsung bereaksi atas pernyataan pengacara Susno Duadji, Henry Djosodiningrat yang menuding oknum penyidik telah menyebarkan Berita Acara Pemeriksaan Sjahril Djohan, tersangka makelar kasus di tubuh Mabes Polri. Mabes polri tegas menyangkal menjadi pihak yang menyebarkan BAP tersebut.
“Jangan langsung menuding polisi yang menyebar, apa kepentingan polisi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Senin (19/04).
Ditegaskan Edward, polisi hampir tidak punya motif atas penyebaran BAP tersebut. Apalagi, BAP itu memiliki sifat rahasia. “BAP tersangka itu suatu hal yang rahasia," kata Edward.
Meski bersifat rahasia, Edward menjelaskan, BAP bisa diminta oleh tersangka dan penasehat hukum untuk kepentingan pembelaan. "Anda kan tahu bahwa dalam KUHAP kita, diatur bahwa berita acara pemeriksaan tersangka, bisa diminta oleh tersangka atau kuasa hukumnya untuk kepentingan pembelaan,” jelas Edward.
Edward menambahkan, jika BAP yang beredar itu identik, maka masyarakat hendaknya jangan langsung percaya. Polisi, kata dia, akan memeriksa terlebih dahulu.
BAP Sjahril adalah satu diantara beberapa dokumen yang belakangan beredar terkait perseteruan Sjahril dan bekas Kabareskrim, Komisaris Jenderal Susno Duadji. Dalam BAP yang tersiar itu disebutkan kalau Sjahril mengaku telah menyetor dan menjanjikan sejumlah uang kepada Susno.
Isu Aliran Dana Ke Susno
Terkait beredarnya foto kopi bukti setoran Rp 150 juta dari Zulkarnain Muin ke rekening Susno, Edward menegaskan sampai sejauh ini pihaknya belum menemukan ada aliran dana di rekening Susno Duadji.
"Siapa yang menemukan, Kami belum menemukan itu," ujar Edward.
Edward malahan balik bertanya kepada wartawan, darimana dan bagaimana bukti transfer itu beredar. "Siapa yang mengedarkan," tanya dia.
Dikatakan Edward, kejadian ini mirip dengan berita acara pemeriksaan Syahril Djohan yang beredar luas di kalangan wartawan. "Sama halnya dengan BAP, Anda kan tahu bahwa dalam KUHAP kita, diatur bahwa berita acara pemeriksaan tersangka, bisa diminta oleh tersangka atau kuasa hukumnya untuk kepentingan pembelaan," kata Edward.
Lantas siapa yang membocorkannya ke publik. Kalau bukan polisi, mungkinkah dari tersangka atau penasehat hukumnya? Masih sebuah tanda tanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved