Pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung hari ini Selasa (30/03) ditetapkan sebagai tersangka. Tim independen menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan Haposan Hutagalung terkait kasus dugaan markus pajak Rp 25 miliar. Namun, tindakan itu dilakukan Haposan di luar waktunya sebagai pengacara pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di Jakarta Selasa (30/03).
"Tim juga sudah memeriksa Saudara HH sebagai kuasa hukum Saudara Gayus Tambunan. Dia diperiksa dan ditahan tidak dalam status sebagai pengacara," ujar Edward. Ia menambahkan, HH mendampingi Gayus pada 8 Juni 2009 dan berakhir sampai 1 September 2009.
"Saya tegaskan, di luar waktu yang disebutkan tadi ditemukan petunjuk bahkan alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya. Namun demikian, Edward enggan membeberkan perbuatan yang telah dilakukan HH tersebut. "Seperti apa perbuatannya nanti akan kita sampaikan," ujar Edward.
Sebelumnya, anggota Kompolnas, Ronny L. juga membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus markus pajak tersebut. "Ada beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada pengacara tetapi bukan dalam kapasitas sebagai pengacara namun sebagai individu. Setelah diperiksa dan dinyatakan sebagai tersangka dan saya kira telah ditahan," ujar Ronny.
Ronny mengakui, Haposan Hutagalung sebelumnya telah diperiksa penyidik Mabes Polri pada (29/03). Namun, pada saat itu, masih berstatus sebagai saksi. Ronny menegaskan, proses yang dilakukan tim independen begitu akuntabel. "Ini masih terus berkembang," ujar Ronny.
© Copyright 2024, All Rights Reserved