Anggota Panitia Khusus hak Angket Pelindo II, Masinton Pasaribu menduga Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino, menjadikan legal opinion dari Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai pembenaran perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings (HPH). Jika itu benar, tindakan Lino dinilainya telah melawan hukum.
“Kalau itu digunakan sebagai dasar hukum yang lebih tinggi kedudukannya dari UU, itu berarti, pertama, sebagai perbuatan melawan hukum, kedua itu adalah penyelundupan hukum," ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2015.
Masinton yang terlibat saling lapor ke polisi dengan RJ Lino itu mengatakan, Lino telah menjadikan legal opinion itu lebih tinggi dari Undang-Undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. "Kalau itu digunakan sebagai dasar hukum yang lebih tinggi kedudukannya dari UU, itu berarti, pertama, sebagai perbuatan melawan hukum, kedua itu adalah penyelundupan hukum," ujar politisi PDIP tersebut.
Masinton menganggap, perpanjangan konsesi tersebut telah melanggar UU Pelayaran. "Ini melanggar Undang-Undang. Perpanjangan konsesi itu melanggar Undang-Undang," kata Masinton.
© Copyright 2024, All Rights Reserved