Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). SE yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2015 lalu itu dikirimkan ke seluruh Kapolda untuk diteruskan ke kepala satuan wilayah (Kasatwil) dibawahnya.
“Betul. Sudah diteken dan sudah dikirim ke Polda-Polda untuk diteruskan sampai ke Polsek," ujar Badrodin kepada pers di Aceh, Kamis (29/10).
Dijelaskan, SE itu bersifat normatif karena mengacu ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). SE itu merupakan penegasan saja dari apa yang sudah diatur di dalam KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.
Ia mengatakan, SE itu bertujuan agar pimpinan Polri di daerah-daerah yang rawan konflik, tak ragu dalam mengambil keputusan dalam penyelesaian perkara itu. “Karena para Kasatwil perlu penegasan dalam menangani perkara-perkara seperti itu. Agar kita jangan dibilang ragu-ragu lagi," ujar Badrodin.
Badrodin juga berharap agar SE itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horizontal.
“Kami harap tidak ada lagi provokator dan penebar kebencian lagi di masyarakat. Aturannya sudah jelas dan tegas," tegas Kapolri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved