Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly berjanji akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Yasonna berjanji akan mencabut SK Menkumham yang diterbitkannya bagi kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono dan DPP PPP Romahurmuziy. Tapi, Yasonna tak janji terbitkan SK baru.
“Saya paling cabut SK-nya," ujar Yasonna, dalam diskusi Evaluasi Kinerja Jokowi-JK Bidang Hukum, di Kantor DPP Taruna Merah Putih, Menteng, Jakarta, Kamis (29/10).
Seperti diketahui, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan menyatakan kembali ke putusan PTUN. 2 putusan PTUN itu memerintah Menkumham untuk membatalkan SK yang diterbitkannya terkait kepengurusan partai Golkar dan PPP.
Yasonna mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan MA tersebut. Dengan begitu, SK Menkumham yang sebelumnya mensahkan kepengurusan Agung Laksono-Zainuddin Amali sebagai Ketum dan Sekjen Golkar hasil Munas Ancol akan dicabut. Begitu juga SK DPP PPP yang mensahkan kepengurusan Romahurmuziy atau hasil Munas Surabaya akan dicabut.
Menteri asal PDIP itu mengatakan, pihkanya hanya akan mencabut SK yang telah diterbitkan saja dan tidak akan melakukan hal lain. "Saya nggak diperintahkan mensahkan salah satu kok," alasannya.
Yasonna berpandangan, pasca putusan MA ini, konflik Golkar dan PPP akan dikembalikan ke kedua partai masing-masing untuk mengatasi masalahnya tersebut.
Yasonna menyebut, tidak akan berpihak pada kelompok tertentu. “Memandang persoalan partai kalau berkelahi, sama saja suami istri (berkelahi bercerai). Ke mana saja, anda pasti disalahkan," ujar Yasonna.
© Copyright 2024, All Rights Reserved