Mekanisme-pergantian-antar-waktu-PAW-Hasyim-Asyari-yang-dipecat-sebagai-anggota-KPU-RI-diserahkan-kepada-DPR-dan-Presiden-Joko-Widodo.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan, mekanisme tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu.
"Soal PAW itu mekanismenya ada di DPR dan Presiden (Jokowi)," ujar Mellaz dikutip Sabtu (6/7/2024).
Kewenangan KPU dalam menindaklanjuti pemecatan Hasyim asyari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya terbatas pada menunjuk Plt Ketua KPU, bukan memilih pengganti berstatus anggota definitif.
"Kami wilayah (kebijakan) ada di PKPU 5/2022, jika ada Ketua KPU berhalangan (menjabat) tetap. Mekanisme itu sudah kami lakukan, 1x24 (dengan menunjuk) Plt (Ketua KPU), tugasnya (diberikan kepada) Pak Afif," urainya.
Mellaz melanjutkan, PAW kursi anggota KPU merujuk pada Pasal 37 ayat (3) huruf a UU 7/2017 tentang Pemilu. Isi aturan itu pada intinya memberikan jabatan anggota KPU kepada sosok yang mendapat skor tertinggi selanjutnya, yaitu mereka yang masuk urutan ke-8 atau hingga ke-14 dalam hasil fit and proper test di DPR RI.
"Waktu kami dipilih itu ada 14 nama. Nomor 1 sampai 7 dilantik pada bulan April 2022. Kemudian untuk penggantiannya ada nomor urut 8 sampai dengan 14. Tentu mekanismenya nanti akan ada di Komisi II (DPR), pemerintah dan presiden," tutup Mellaz. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved