Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, sebanyak 50 kota di Indonesia sudah siap menjalankan program peluncuran penerbitan kartu tanda penduduk untuk anak di bawah usia 17 tahun.
Kartu Identitas Anak (KIA) ini merupakan pengembangan dari adopsi 10 daerah yang telah memiliki rencana sebelumnya.
"Kami mengadopsi 10 daerah tingkat II yang sebelumnya sudah punya inisiatif anak itu didata identitasnya. Sebanyak 10 daerah ini kami buat supaya seragam ya, kami keluarkan peraturan supaya ini bisa berskala nasional," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (29/02).
Menurut Tajhjo, program ini memiliki banyak manfaat untuk anak. Seperti misalnya ketika membuat rekening bank.
"Untuk anak SMP misalnya, punya KTP mau punya bank sendiri. Mau sekolah mewajibkan menabung tidak harus pake KTP orangtua dia bisa menabung," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Tjahjo menjelaskan, setelah si anak sudah berumur 17 tahun, maka otomatis kartu itu akan menjadi KTP anak yang bersangkutan. Selain itu KTP anak juga bisa untuk keperluan lain.
"Otomatis nanti kalau dia sudah berusia 17 tahun, otomatis itu menjadi KTP karena nomornya tidak mungkin diganti. Kalau dia harus ke luar negeri misalnya ngurus paspor, yang di bawah dapat kartu sehat, kartu pintar,” kata Tjahjo.
Sebanyak 50 kabupaten/kota, pemerintah menargetkan pada tahun berikutnya seluruh wilayah Indonesia akan bisa berpartisipasi seluruhnya. Tahun ini Kemendagri telah menyiapkan anggaran senilai Rp8,79 miliar untuk program KIA dengan biaya produksi per lembar KIA senilai Rp1.400.
Namun, KIA belum menggunakan sistem chip seperti dalam KTP elektronik. Karena itu, biayanya relatif lebih murah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved