Hari ini, Senin (29/02), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Parwoko.
Paulus diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll tahun Anggaran 2010.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Paulus akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama PT Pelindo ll, Richard Joost Lino. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Priharsa, Senin pagi.
Paulus diketahui telah beberapa kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Pada pemeriksaan sebelumnya, dia dicecar mengenai perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM). Perusahaan tersebut ditunjuk langsung Lino untuk menggarap proyek tersebut.
PT Jayatech merupakan subkontraktor dari HDHM. Perusahaan tersebut bekerja sama dengan HDHM dalam pemeliharaan tiga unit QCC.
KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga anti rasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut. KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved