Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Margariet Megawe. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap anak tirinya, Engeline. "Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, exploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif," ujar Ketua Mejelis Hakim Edward Harris Sinaga, membacakan putusan, Senin (29/02).
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Margariet Megawe. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap anak tirinya, Engeline."Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, exploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif," ujar Ketua Mejelis Hakim Edward Harris Sinaga, membacakan putusan, Senin (29/02).
Majelis Hakim menyatakan, Margriet melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002. Kemudian, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sekedar pembanding, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini, sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Atas putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya Hotma Sitompoel menyatakan banding.
© Copyright 2024, All Rights Reserved