Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kemarin, Senin (30/01), memecat pelaksana tugas Jaksa Agung Sally Yates yang diangkat pendahulunya, Barack Obama.
Pemecatan itu terjadi setelah Yates memerintahkan para jaksa di Departemen Kehakiman untuk tidak membela perintah eksekutif atau instruksi presiden yang kontroversial terkait keimigrasian.
Perintah eksekutif yang ditentang khususnya mengenai penerapan larangan pemberian visa bagi imigran dari tujuh negara Muslim (Muslim ban) di dunia, yakni Iran, Irak, Suriah, Yaman, Somalia, dan Libya.
"Pelaksana tugas Jaksa Agung, Sally Yates, telah mengkhianati Departemen Kehakiman dengan menolak untuk menegakkan hukum yang dibuat untuk melindungi warga AS," kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan, seperti dirilis Agence France-Presse, Selasa (31/01).
Gedung Putih menyatakan, Presiden Trump membebaskan Yates dari tugasnya dan kemudian mengangkat Dana Boente, jaksa AS di Distrik Timur Virginia, untuk pelaksana tugas Jaksa Agung sampai Senator Jeff Sessions (kandidat Jaksa Agung) akhirnya disetujui Senat.
Sebelumnya, Yates yang semula menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung AS mengatakan kepada Departemen Kehakiman bahwa dia tak akan membela perintah eksekutif Trump atas larangan tujuh negara Muslim dan imigran masuk AS. "Saya tak yakin perintah eksekutif itu sesuai hukum atau tidak," kata Sally Yates.
© Copyright 2024, All Rights Reserved