Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan Presiden/Wakil Presiden harus dilaksanakan secara serentak. Namun, dengan berbagai pertimbangan, pemilu serentak tersebut baru diberlakukan pada 2019 mendatang.
Merujuk pada salinan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, yang dibacakan dalam sidang terbuka, Jumat (24/01) kemarin, ada sejumlah pertimbangan mengapa MK mengabulkan permohonan yang dimohonkan Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu tersebut, untuk sebagian.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, pembiayaan penyelenggaraan pemilu serentak akan lebih menghemat uang negara yang bersumber dari pajak rakyat dan eksploitasi sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya. Penghematan tersebut akan meningkatkan kemampuan negara untuk mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat Indonesia.
Pemilu serentak juga dinilai akan meredam angka konflik horizontal masyarakat sepanjang proses pesta demokrasi 5 tahunan ini. “Pilpres yang diselenggarakan secara serentak dengan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat," sebut salinan putusan MK itu.
Akan tetapi, MK menyatakan, pemilu serentak baru diberlakukan pada 2019 mendatang. Pertimbangannya, apabila Pasal 3 ayat (5) UU No 42 Tahun 2008 dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pelaksanaan Pilpres yang akan diputuskan dalam perkara ini harus diberlakukan segera setelah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, maka tahapan pemilihan umum tahun 2014 yang saat ini telah dan sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat, terutama karena kehilangan dasar hukum.
Menurut MK, hal tersebut tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, MK juga menilai perlunya ada aturan baru yang mengatur pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2019 nanti pasca putusan UU Pilpres ini. Waktu untuk membuat aturan baru juga dinilai tak cukup jika putusan pemilu serentak harus dilaksanakan tahun ini juga.
“Jika aturan baru tersebut dipaksakan untuk dibuat dan diselesaikan demi menyelenggarakan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak pada tahun 2014, maka menurut penalaran yang wajar, jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau sekurang-kurangnya tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif," tulis MK.
MK juga menyatakan, meski putusan ini telah ditentukan, penyelenggaraan pemilu untuk tahun 2014 dan tahun 2009 lalu dinyatakan sah dan konstitusional. “Tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional," tulis MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved