Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol kemungkinan akan diterapkan 1 April 2015.
"April merupakan salah satu masa rendah inflasi karena masa panen. Tapi kami lihat apakah ada kenaikan tarif yang lain pada waktu yang bersamaan," kata Bambang PS Brodjonegoro, akhir pekan kemarin.
Menurut Bambang, rencana penerapan PPN jalan tol dilandasi pertimbangan bahwa bisnis jalan tol kini sudah dianggap mature. Sebab sejak jalan tol ada di Indonesia, jalan tol sudah menjadi objek pajak.
Namun lantaran waktu itu baru ada PT Jasa Marga Tbk satu-satunya operator dan belum ada pemain lain, maka melalui Surat Direktur Jenderal Pajak, pengenaan PPN jalan tol ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Artinya, suatu saat ketika jalan tol itu sudah menjadi bisnis yang lebih mature, yang lebih berkembang, dan investornya sudah banyak, wajar kalau PPN dikenakan," jelas r Bambang.
Sebelumnya, dalam sidang kabinet beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo meminta Menkeu Bambang Brodjonegoro melihat waktu yang tepat untuk menerapkan PPN jalan tol. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan, yakni inflasi April, dan jadwal kenaikan tarif tol.
"Pada intinya Presiden tidak keberatan dengan PPN jalan tol, tapi minta ke saya tolong timing-nya minta diperhatikan," ujar Bambang.
Secara historis April adalah masa inflasi rendah, namun yang menjadi kendala penerapan PPN adalah kepastian jadwal kenaikan tarif tol. Kenaikan tarif tol berbeda-beda di tiap ruas. Menurut Bambang, penerapan PPN harus serentak dan selaras dengan kenaikan tarif tol.
"Ya, kami inginnya itu serentak, tidak lucu kalau PPN-nya beda-beda. Terus terang kami masih bicarakan dengan Menteri PU, bagaimana kita menyelaraskan ini dengan kalender kenaikan tarif tolnya," pungkas Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved