Setelah mendengarkan, memperhatikan, mempertimbangkan pandangan dan pendapat dari MA, akhirnya Presiden menolak permohonan grasi kedua bagi terpidana mati kerusuhan Poso. Terpidana mati tersebut adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu, yang menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak ada kendala untuk melaksanakan hukuman mati terhadap ketiga terpidana itu.
Hal tersebut diungkap Menko Polhukkam Widodo AS setelah bersama Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto melakukan pertemuan dengan Presiden Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/4).
"Iya, saya kira. Jadi keputusan Presiden dalam penolakan grasi itu mendengarkan, memperhatikan, mempertimbangkan pandangan dan pendapat dari MA," kata Menko Polhukkam Widodo AS.
Karena itu, menurut Widodo pelaksanaan eksekusi mati bagi Tibo, da Silva, dan Riwu, sudah dapat dilaksanakan. Ini karena seluruh proses hukum sejak pelaksanaan pengadilan, peninjauan kembali (PK) hingga grasi sudah tuntas dijalani oleh ketiganya.
"Pada dasarnya tidak ada hal-hal yang menjadi kendala hukum dalam pelaksanaan itu. Penjabaran bagaimana instruksi Presiden untuk menegakkan hukum seadil-adilnya saya kira penjabarannya ada di aparat," lebih lanjut Widodo menjelaskan permasalahan Tibo Cs.
Jaksa Agung Abdul Rahman, ketika ditanya wartawan apakah ada tenggat waktu bagi pelaksanaan eksekusi terhadap Tibo dkk, hanya mengatakan hal itu belum ditentukan. "Proses berjalan terus seperti dikatakan Menkopolhukkam, sehingga kami tidak menentukan spesifik tanggal atau waktu," ujar Jaksa Agung singkat.
Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto kembali menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi akan dilakukan kaarena pemeriksaan terhadap ketiganya sudah tuntas. "Kita sudah memeriksa Tibo, dari 16 orang yang disampaikan beberapa orang sudah menjalani proses hukum, sedangkan nama-nama yang lainnya adalah nama dari teman-temannya bukan langsung Tibo yang menyaksikan kejadian tersebut. Sehingga tidak ada masalah lagi," jelas Sutanto tegas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved