Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, tanah di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan milik negara. Namun, beberapa warga di kawasan Kalijodo itu mengaku memiliki sertifikat kepemilikan lahan. Hal tersebut terjadi karena adanya pembiaran selama bertahun-tahun sehingga warga merasa berhak atas tanah tersebut.
“Ini kan prosesnya ada pembiaran lama, jadi mereka sudah punya keberhakan, adat, sertifikat," ujar Ferry kepada pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/02).
Atas dasar itu, Ferry menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertimbangkan faktor keberhakan tanah warga Kalijodo. “Kan proses pembiaran yang cukup lama. Ini yang harus kita pertimbangkan menjadi faktor mereka punya keberhakan," ujar Ferry.
Pemprov DKI diminta Ferry untuk melakukan pendekatan persuasif pada warga untuk meminta mereka direlokasi. Ia bahkan mengatakan sebenarnya warga bisa saja diberi kompensasi relokasi tanpa perlu diberi ganti rugi.
“Relokasi menurut saya (daripada ganti rugi). Karena itu kan tinggal pendekatan (ke warga). Itu sebuah area yang harus digunakan, itu iya. Tapi bagaimana pun kan mereka sudah tinggal cukup lama. Jadi pendekatan itu cukup penting," pungkasnya.
Hingga hari ini Pemprov DKI terus melakukan sosialisasi dan membuka posko relokasi untuk warga. Mereka yang telah terdaftar rencananya akan dipindahkan ke Rusun Marunda, Jakarta Utara dan Rusun Pulogebang, Jakarta Timur.
Sementara, sejumlah warga Kalijodo terus menyuarakan penolakan penertiban. Mereka berdalih tidak bisa direlokasi karena memiliki sertifikat rumah serta telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Ratusan warga Kalijodo berunjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta dewan berbicara kepada Ahok agar menunda penertiban Kalijodo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved