Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan Jazuli Abdillah, juru bicara salah satu bekas pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin-Irna ke Bareskrim Polri, Jumat (24/01). Laporan itu terkait pernyataan Jazuli bahwa Mahfud ikut bermain dalam memenangkan Ratu Atut Chosiyah dalam sengketa Pilkada Banten di MK.
“Saya melaporkan saudara Jazuli Abdillah yang mengaku juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada Banten yang mengatakan saya ikut bermain memenangkan Atut Chosiyah dalam sengketa Pilkada Banten," ujar Mahfud kepada pers usai membuat laporan polisi, di Bareskrim Polri, Jumat (24/01). Mahfud didampingi kuasa hukumnya Hendry Yosodiningrat.
Mahfud mengatakan, Jazuli menuding dirinya pernah bertemu Atut Chosiyah di Stadion Sepakbola Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, sehari sebelum vonis sengketa Pilkada Banten. “Saya anggap itu suatu penghinaan dan fitnah besar,” ujar Mahfud.
Mahfud mengakui, pada 21 November 2011 itu ia memang nonton sepak bola di Stadion Bung Karno. Saat itu dirinya mengaku juga bertemu dengan semua pejabat VVIP.
Mahfud mengaku disambut oleh Andi Mallarangeng sewaktu menjabat Menteri Pemuda Olahraga. Ada juga hadir Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR Marzuki Alie, Menkokesra Agung Laksono, serta Men PAN azwar Abubakar. "Nonton semua dan saya bersalaman dengan mereka," katanya.
Mahfud mengatakan, saat menyaksikan pertandingan tersebut, dirinya memang melihat kehadiran Ratu Atut. Tapi, keduanya tidak duduk bersebelahan. "Saya duduk di belakang karena terlambat. Dia duduk di depan," katanya.
Mahfud menegaskan, kehadirannya di acara tersebut karena diundang secara resmi oleh Menpora sebagai VVIP pejabat negara dalam putaran final. Mahfud menegaskan jika disebut nonton bola itu adalah untuk bertemu Atut mengatur perkara, itu merupakan fitnah besar. “Mengaitkan saya bertemu dengan Atut untuk mengatur perkara, itu suatu fitnah besar karena tanggal 22 November sudah vonis," katanya.
Dijelaskan Mahfud lebih jauh, dengan vonis tanggal 22 November, artinya minimal 3 hari sebelumnya putusan sudah tidak bisa lagi dibicarakan dengan orang lain. “Sudah selesai diketik, dibaca pada tanggal 22 November itu," tegasnya.
Mahfud menegaskan, saat nonton bola itu dirinya tidak pernah bicara apapun dengan Atut. “Dia (Atut) pulang saya gini aja (melambaikan tangan). Dan itu di depan ribuan orang, tidak mungkin bicara perkara," katanya.
Henry mengatakan laporan yang dilayangkan ini soal menyerang kehormatan dan penghinaan serta fitnah. "Pasal 310, 311 KUHP. Jadi, menuduh Mahfud seolah-olah bermain dalam perkara itu," katanya.
Henry menambahkan, laporan itu juga dilengkapi dengan guntingan berita beberapa media nasional. “Sudah dipublish, sudah diketahui oleh umum dengan tujuan agar diketahui oleh umum terpenuhi," tandas Henry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved