Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani. Hakim meyakini, Miryam terbukti dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Miryam S Haryani dengan pidana penjara lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun membacakan amar putusan, Senin (13/11).
Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terbukti.
Majelis berpendapat, Miryam tidak mendapat tekanan dan ancaman dari tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto selama pemeriksaan di KPK pada 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017.
Majelis hakim menyebut, pernyataan Miryam berbanding terbalik dengan kesaksian tiga penyidik KPK yang dihadirkan saat persidangan Irman dan Sugiharto pada 30 Maret 2017, yang dikonfrontasi dengan anggota DPR dari Fraksi Hanura itu.
Terhadap putusan itu, Miryam pun mengaku masih pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal yang sama disampaikan jaksa penuntut umum KPK.
Sekedar pembanding, hukuman untuk Miryam ini lebih rendah dari tuntutan. Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved