Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal mengenai pembatasan waktu pengumuman survei dan quick count hasil pemungutan suara pemilu legislatif. Hal tersebut ini ditetapkan MK dalam sidang putusan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakat, DPD, dan DPRD.
Uji materi tersebut diajukan oleh pemohon Burhanuddin Muhtadi selaku Direktur Eksekutif PT Indikator Politik Indonesia dan Grace Natalie Louisa dari PT Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (03/04).
Kini lembaga survei dapat mengumumkan hasil survei pada masa minggu tenang. Lembaga survei juga dapat mengumumkan hasil perhitungan cepat tanpa batasan waktu.
Menurut MK, polling, survei maupun hitung cepat adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang dalam proses penyelenggaraan negara termasuk pemilu. Selama tidak bertujuan untuk memengaruhi pemilih maka pengumuman hasil survei pada masa tenang tidak dapat dilarang.
MK menilai bahwa tidak ada data akurat yang membuktikan pengumuman cepat dapat mengganggu ketertiban umum. Dari sejumlah quick count selama ini tidak satu pun mengganggu ketertiban masyarakat sebab sejak awal hasil quick count tersebut memang tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi.
MK bahkan berpendapat banyak warga yang menunggu hasil quick count tersebut. MK menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk tahu dan mendapatkan informasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved