Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permintaan penarikan permohonan uji materi tentang hak angket dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang diajukan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas dan sejumlah lembaga masyarakat, Kamis (14/12).
“Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para pemohon,” terang Ketua MK Arief Hidayat yang membacakan ketetapan.
Ketetapan ini merujuk pada permohonan penarikan permohonan uji materi yang dilayangkan pemohon pada 7 Desember lalu. Sesuai ketentuan Pasal 35 UU MK, pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan MK dilakukan.
“Sehingga dalam rapat permusyawaratan hakim tanggal 11 Desember 2017 menetapkan pencabutan perkara beralasan menurut hukum,” ujar Arief..
Arief menyatakan, dengan pencabutan ini, pemohon tak dapat kembali mengajukan permohonan yang sama. “Memerintahkan kepada panitera untuk menerbitkan akta pembatalan registrasi permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para pemohon,” ujar dia.
Uji materi UU 17/2014 tentang MD3 terkait hak angket DPR diajukan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai individu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), serta Indonesia Corruption Watch (ICW). Prosesnya sudah sampai tahap penyampaian kesimpulan.
Tapi, pada 7 Desember lalu, para pemohon memutuskan untuk mencabut permohonan setelah kabar adanya pertemuan Ketua MK Arief Hidayat dengan sejumlah anggota Komisi III DPR meruak ke publik.
Busyro menilai, dengan adanya pertemuan itu. Arief telah melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi. Busyro berpendapat dugaan lobi politik dan pertemuan Arief dengan sejumnlah anggota DPR itu telah melanggar peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Dia juga menilai apa yang dilakukan Arief tersebut dianggap dapat memengaruhi keputusan MK atas uji materi yang mereka ajukan. Apalagi, lanjut Busyro uji materi yang mereka ajukan terkait dengan hak angket DPR tentang pansus DPR terhadap KPK yang dianggap sebagai sebuah serangan untuk melemahkan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved