Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memberhentikan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Pemecatan ini dilakukan sebagai konsekuensi ditetapkannya Patrialis sebagai tersangka kasus suap jual beli putusan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/01), mengatakan, hal itu merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar siang tadi.
"Sesuai Pasal 4 PMK Nomor 2 Tahun 2014, membebastugaskan hakim terduga Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi sejak hari ini, Jumat 27 Januari 2017," ujar Arief.
Arief menjelaskan, MK juga menyetujui usulan Dewan Etik MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK untuk memeriksa seluruh kasus yang mencoreng MK itu.
Majelis kehormatan tersebut akan diisi oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, Satu pimpinan Komisi Yudisial, Mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki, mantan Ketua MA Prof Dr Bagir Manan dan Tokoh NU Asad Said Ali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved