Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Keputusan Presiden Nomor 18/P/2017 tentang Pemberhentian Sementara Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Keppres tersebut diterima Mahkamah Konstitusi (MK) pada sore kemarin, Kamis (09/02).
“MK pada sore kemarin, Kamis, 9 Februari 2017, telah menerima salinan Keppres Nomor 18/P/2017 tentang Pemberhentian Sementara Hakim Konstitusi Dr H Patrialis Akbar SH, MH, tertanggal 9 Februari 2017,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Jumat (10/02).
Menurut Fajar, Majelis Kehormatan MK (MKMK) langsung menggelar Rapat Pleno tertutup malam tadi untuk menindaklanjuti terbitnya Keppres tersebut. Rapat tersebut juga untuk menyusun langkah untuk melakukan pemeriksaan lanjutan untuk Patrialis.
“Malam tadi, MKMK langsung selenggarakan Rapat Pleno tertutup untuk menindaklanjuti terbitnya Keppres tersebut, sekaligus menyusun langkah pada tahap pemeriksaan lanjutan,” kata Fajar.
Patrialis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 25 Januari 2016. Ia diduga menerima suap dari pengusaha terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis Akbar saat ini telah menjadi tersangka. Patrialis diduga menerima suap sebesar USD20,000 dan SGD200.000 atau senilai Rp2,15 miliar untuk memuluskan uji materi UU tersebut. Suap diberikan oleh importir daging sapi, Basuki Hariman agar bisnis pihaknya kembali lancar.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hukuman pemberhentian sementara bagi Patrialis. Kini setelah mendapat balasan dari Presiden Jokowi, MKMK akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memproses penggantian Patrialis secara permanen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved