Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi ketentuan Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 39 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman. Permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak berkedudukan hukum.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/03).
Mahkamah berpendapat syarat kerugian konstitusional pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, tidak terpenuhi. Dengan demikian, pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Mahkamah juga menegaskan bahwa kerugian yang dialami oleh pemohon, tidak disebabkan oleh ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
"Kerugian yang dialami oleh pemohon bukanlah disebabkan oleh inkonstitusionalnya norma dalam Undang-Undang a quo, melainkan karena implementasi norma di dalam praktiknya," sebut pertimbangan Mahkamah.
Sekedar informasi, pemohon uji materi ketentuan Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 39 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman adalah seorang warga negara Indonesia bernama Ina Mutmainah.
Pada sidang pendahuluan, Ina menjelaskan bahwa dirinya merasa dirugikan akibat adanya 2 keputusan yang berbeda dari MA dan KY atas hal yang sama.
Ina mengajukan uji materi karena merasa dirugikan akibat perbuatan seorang hakim berinisial MH, yang kemudian dia laporkan perbuatan MH tersebut kepada MA dan Komisi Yudisial. MA kemudian menjatuhkan putusan berupa hukuman skorsing kepada MH, sementara Komisi Yudisial menyatakan MH layak diberhentikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved