PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meenghentikan sementara perdagangan saham terhadap 7 perusahaan tercatat atau emiten. Sanksi itu diberikan karena ketujuh emiten itu belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) tahun 2016.
"Atas dasar itu, maka sejak sesi I perdagangan efek Rabu (23/03), Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk 7 emiten," terang Kepala Penilaian Perusahaan 1 BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/03).
Emiten yang terkena penghentian sementara perdagangan saham itu yakni PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
Yetna menyampaikan bahwa berdasarkan catatan bursa hingga 18 Maret 2016, 7 emiten itu belum melakukan pembayaran angsuran pertama atau full payment biaya pencatatan tahunan 2016. "Pembayaran annual listing fee tahun 2016 melalui angsuran atau full payment paling lambat dilakukan pada 15 Februari 2016," katanya.
Dijelaskan, mengacu Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal emiten dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda itu wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi dijatuhkan oleh Bursa.
Apabila emiten bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu itu maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagngan saham emiten di pasar reguler dan tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda.
© Copyright 2024, All Rights Reserved