Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) memutuskan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Ade Komarudin yang diterima pada 13 Oktober 2016 lalu. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno MKD, kemarin. Akan tatap sidang etik kasus ini baru digelar usai reses.
Ade Komaruddin dilaporkan oleh Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidiq Pangarso yang mengatasnamakan 36 anggota Komisi VI DPR ke MKD. Politisi Golkar yang akrab disapa Akom itu dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tentang kewenangan Pimpinan DPR.
"Kasus ini diputuskan untuk ditindaklanjuti," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding kepada pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (28/10).
Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno MKD DPR, yang digelar kemarin. Akan tetapi, karena DPR akan memasuki masa reses, maka persidangan baru akan dimulai pada masa persidangan berikutnya. "Setelah reses baru mulai persidangan," katanya.
Pelaporan yang dilakukan Bowo Sidiq , karena Akom telah menandatangani surat undangan rapat penyertaan modal negara (PMN) dari Komisi XI DPR untuk mengundang beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang merupakan mitra kerja Komisi VI DPR.
Menurut Bowo, masih ada pelanggaran lainnya yang dilakukan Ketua DPR dan hal itu juga secara jelas melanggar UU MD3.
Sebabnya, Ade mengundang 9 BUMN yang mendapat PMN untuk rapat di DPR. Adapun BUMN tersebut ialah PT Hutama Karya, Perum Bulog, PT Angkasa Pura, PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Industri Kereta Api, PT Krakatau Steel, PT PLN, dan PT Jasa Marga.
Sementara Akom meyakini dirinya tidak menyalahi aturan apa pun ketika memberikan izin kepada Komisi XI DPR untuk mengadakan rapat dengan beberapa perusahaan BUMN.
Akom menyebutkan, tindakannya berpegangan pada sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang tentang BUMN, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Saya yakin bahwa yang saya lakukan dengan pimpinan lain semuanya memenuhi mekanisme yang berlaku sesuai UU yang ada," ujar Ade, Jumat (14/10) lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved