Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 2.968 warga negara asing (WNA) selama periode bulan Oktober 2016. Jumlah tersebut berdasarkan operasi yang dilakukan sejak 1 - 16 Oktober 2016.
Kebanyakan dari mereka diringkus lantaran diduga melanggar peraturan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, tidak dapat menunjukkan paspor, serta melebihi izin tinggal (over stay) yang diberikan.
"Selama periode Oktober 2016 sampai dengan hari ini, telah terjaring 2.968 orang asing, di mana terdapat 773 orang asing diduga melanggar peraturan keimigrasian," kata Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, di kantor Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta, Jumat (28/10).
Menurut Ronny, dari jumlah tersebut, warga negara yang paling banyak ditangkap berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 203 orang.
Nantinya WNA ini yang diduga melanggar administrasi imigrasi akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Tindakan administratif bisa berupa membayar beban/denda, dimasukkan dalam daftar cekal hingga pengenaan deportasi," pungkas Ronny.
© Copyright 2024, All Rights Reserved