Untuk kali keduanya, Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dinyatakan melanggar kode etik. Putusan ini dibacakan Ketua sekaligus Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palaguna.
Putusan melanggar etik dijatuhkan ke Anwar Usman karena Anwar tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 terkait pemecatan sebagai Ketua MK.
"Terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan butir 1 dan angka 2 sapta karsa hutama," kata Palaguna di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Palaguna mengatakan, dalam pertimbangannya, MKMK menilai Anwar Usman terbukti melanggar kode etik karena melaporkan MK ke PTUN Jakarta berkaitan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam putusan kode etik sebelumnya, Anwar disanksi pencopotan jabatan Ketua MK karena terbukti membuka peluang intervensi pihak luar dalam memutus perkara, dan membuat batas usia minimum capres-cawapres dikecualikan di bawah 40 tahun, tapi dengan syarat pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
"Soal gugatan Anwar ke PTUN menunjukkan dia tidak menerima putusan etik. Sikap ini patut diduga merupakan pelanggaran etik. Tapi sanksi etik itu panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan," kata Palaguna.
Oleh karena itu, kata Palaguna, sikap hakim terlapor yang menyampaikan bantahan, menurut MKMK merupakan bentuk pelanggaran, berdampak pada turunnya citra MK.
Palaguna yang juga mantan Hakim Konstitusi itu menyampaikan sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman, akibat Anwar menggugat MK ke PTUN Jakarta.
"Sanksi berupa teguran tertulis pada hakim terlapor," pungkas Palaguna. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved