Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD pada 1 Maret 2024 silam tentang pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk mencari menang tapi beyond election, bertolak belakang dengan yang tengah terjadi di MK saat ini.
“Sebagai norma yang menurut Pemohon baik, untuk kemudian dituangkan dalam UU pemilu ataupun aturan UU yang relevan untuk masa yang akan datang," kata Yusril Ihza Mahendra saat membacakan eksepsi atas gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Menurut Yusril, faktanya narasi yang secara gamblang menempatkan petitum di awal justru pada hakikatnya bertolak belakang dengan yang dinarasikan Prof Mahfud.
“Yang meminta pihak terkait didiskualifikasi kemudian dilakukan pemungutan suara ulang yang pesertanya hanya Pemohon nomor urut 1 dan Pemohon,” kata Yusril.
Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, pernyataan Prof Mahfud dengan permintaan Pemohon, yakni meminta MK membatalkan hasil pemilu, merupakan upaya koreksi terhadap kewenangan MK.
“Namun sejatinya menukangi seakan-akan terjadi kevakuman atau kekosongan hukum untuk tujuan semata-mata kewenangannya sendiri,” pungkas Yusril. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved