Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Rekomendasi tersebut diberikan kepada Ketua MK untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden.
"Kesimpulan, memutuskan Patrialis Akbar diberhentikan sementara dan surat akan diberikan kepada Ketua MK agar bisa diajukan ke presiden," terang Ketua MKMK Sukma Violetta di Gedung MK, Jakarta, Senin (06/02).
Diterangkan, alasan pemberhentian Patrialis yaitu diduga telah melakukan pelanggaran berat karena ditangkap KPK, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
"Setelah ini akan digelar sidang pemeriksaaan lanjutan untuk menggali lebih dalam terkait pelanggaran Patrialis Akbar," terang Sukma.
Bila rekomendasi tersebut disetujui Presiden Joko Widodo, maka Patrialis Akbar diberhentikan secara tetap.
Patrialis ditangkap KPK pada Rabu (25/01) malam di Mal Grand Indonesia. Beberapa jam sebelumnya, KPK menangkap Kamaludin di lapangan golf Rawamangun dan Basuki di kantornya di Sunter. Serangkaian penangkapan itu membuka tabir dugaan jual-beli putusan terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar sebesar US$20.000 dan SIN$200.000 atau senilai Rp 2,15 miliar.
Uang tersebut merupakan pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Tujuannya, agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Sebelum dilakukan penangkapan, Patrialis diduga menyerahkan draf putusan uji materi kepada Kamaludin, orang dekatnya yang diduga sebagai perantara suap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved