Terdakwa Muhtar Ependy, perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhtar didakwa telah memberikan keterangan palsu dan mempengaruhi saksi lain saat pemeriksaan kasus suap Akil Mochtar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/02).
"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhtar Ependy dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 5 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.
Jaksa juga menuntut Majelis Hakim mencabut hak-hak tertentu berupa pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat.
Dalam pertimbangan tuntutan, Jaksa menyatakan, pada Oktober dan November tahun 2013 lalu, Muhtar pernah mempengaruhi Walikota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, serta pihak lain ketika bersaksi di sidang Akil.
Atas arahan itu, dalam persidangan Akil, Romi dan Masyitoh memberi kesaksian bahwa keduanya tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Muhtar. Selain itu, Masyitoh juga mengaku tidak pernah datang ke BPD Kalimantan Barat.
Padahal berdasarkan keterangan Masyitoh sebelumnya, ia sudah kenal dengan Muhtar sejak akhir tahun 2012 saat Muhtar mendatangani rumahnya di Palembang.
Muhtar diduga menjadi kaki tangan Akil dalam penanganan beberapa sengketa Pilkada di sejumlah daerah. Salah satunya, yakni Pilkada Kota Palembang pada tahun 2013.
Atas perbuatan tersebut, Muhtar didakwa dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 22 jo Pasal 35 UU pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua.
Menanggapi tuntutan Jaksa, pihak Muhtar dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan).
© Copyright 2024, All Rights Reserved