Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (cukai rokok). Kenaikan tarif cukai yang diterapkan sebesar 10,04 persen. Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2018.
"Itu sudah disetujui presiden dan peraturan menteri keuangannya keluar segera," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komplek Istana Negara, Kamis (19/10).
Rapat di Istana ini juga dihadiri Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Menko Perekonomian Darmin Nasution, serta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Menurut Sri, kenaikan tarif cukai tersebut dilakukan dengan empat pertimbangan. Pertama, aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang perlu dikendalikan. Kedua, mencegah peredaran rokok ilegal.
Ketiga, kesempatan kerja masyarakat terutama buruh tani dan buruh perusahaan rokok. Sedangkan pertimbangan keempat, penerimaan negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved